Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Hakim Agung Usul Istilah RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |09:15 WIB
Calon Hakim Agung Usul Istilah RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga calon Hakim Agung, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.

Menurutnya, terminologi tersebut lebih mencerminkan tujuan restoratif sekaligus selaras dengan konsep yang digunakan dalam Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC). Usulan tersebut pernah disampaikan Yehezkiel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, istilah "perampasan aset" memang lebih tegas dari perspektif penegakan hukum. Namun, dari sisi persepsi publik, istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan represif.

"Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang," ujarnya.

Menurut Yehezkiel, secara hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi kepada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Ia juga menilai penggunaan istilah "pemulihan aset" akan lebih memudahkan kerja sama internasional karena sejalan dengan terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," ujarnya.

Selain mengusulkan perubahan nomenklatur, Yehezkiel menilai bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurutnya, dua bagian tersebut akan menentukan kelancaran implementasi undang-undang.

"Kalau UU akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup," tegasnya.

Ia menyebut hampir 80 persen undang-undang baru maupun perubahan undang-undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan persoalan ketentuan peralihan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat agar transisi pelaksanaan aturan berjalan mulus.

"Segala hal bisa kita atur secara smooth di ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," imbuhnya.

Yehezkiel juga menyoroti Pasal 5 Ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, ketentuan tersebut masih sangat kompleks dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Konsep Pasal 5 Ayat (2) huruf a itu sangat kompleks, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Instagram saja sekarang kalau divaluasi bisa bernilai miliaran. Banyak hal yang harus dibuat jelas," ujarnya.

Ia mencontohkan, kemungkinan adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian karena menyangkut berbagai kepentingan politik dan hukum. "Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement