JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star di Denpasar, Bali. Menurut pihak kepolisian, peredaran narkotika ini diduga terjadi dengan keterlibatan pihak manajemen.
"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (8/8/2026).
Eko menyebut, penyidik menangkap puluhan orang dalam operasi penindakan tersebut.
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," ujar Eko.
Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.
"Beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," ujar Eko.
Eko menyebut bahwa pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Five Star dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 00.40 WITA.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.