Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Desak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2026 |00:05 WIB
DPR Desak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel). Tandra mengungkapkan kegeramannya atas kasus ini, mendesak penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan agar tak memberi toleransi dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegas Tandra kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, tuntutan hukuman maksimal ini sangat beralasan, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang sama sekali tidak berdaya untuk melawan. Apalagi, kata dia, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tega memanipulasi situasi.

"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Tandra.

Lebih lanjut, Tandra mengapresiasi Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan tingkat profesionalitas.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," kata Tandra.

Selain itu, Tandra juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan kejelian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, polisi tidak terkecoh oleh alibi tersangka MH alias P (37), yang sempat berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

 

"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Tapsel telah menetapkan MH sebagai tersangka setelah terbukti membuang jasad kerabat jauhnya yang berusia enam tahun ke dalam galian sumur.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena panik usai melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement