Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |09:32 WIB
Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi (foto: dok ist)
A
A
A

Sebelumnya, dalam fakta persidangan, jaksa KPK meyakini John Field bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Ketiganya disebut menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan tersebut, turut muncul sejumlah nama yang diduga menerima uang, tetapi belum diproses secara hukum.

Salah satunya Dedi Congor yang disebut menerima uang sekitar Rp30 miliar. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut diduga menerima Rp21 miliar.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement