JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan terkait penanganan perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung. Hakim tunggal M. Firman Akbar menjelaskan, keputusan penundaan sidang dilakukan untuk pemeriksaan kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak.
"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata hakim tunggal Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Hakim menyatakan jika legal standing sudah lengkap maka sidang akan dilanjutkan pembacaan permohonan. Kemudian, akan dilanjutkan penyusunan jadwal sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.
"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court calendar untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.
Sekadar informasi, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, ia menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Senin (4/8/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah diregister.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.