JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (13/8/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim.
Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim.
Seluruh fraksi yang hadir menyatakan menyetujui 14 nama calon hakim tersebut. Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR atas nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang telah mengikuti proses seleksi.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.