Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |14:35 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka
Penangkapan penyelundup timah (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, operasi penegakan hukum tersebut dilakukan pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).

Irhamni mengatakan, 28 ton pasir timah tersebut terdiri atas 568 karung. Dari jumlah itu, sebanyak 97 karung diduga telah dibayar dan siap untuk diselundupkan.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RR dan DW. RR diduga berperan sebagai perantara yang mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur, sedangkan DW merupakan sopir yang bertugas mengirimkan timah tersebut.

Polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Belitung Timur.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement