JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.
"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujarnya, Rabu 19 Agustus 2026.
Refly meyakini permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo berpeluang dikabulkan hakim. Menurutnya, terdapat persoalan dalam penerapan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan perkara yang membuat dasar hukum penyidikan menjadi tidak jelas.
"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," tuturnya.
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo tidak terlepas dari proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Menurut Refly, jika penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi dilakukan secara profesional, kliennya tidak akan berulang kali mengajukan praperadilan.
Sementara Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima tembusan atau salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait perkara tersebut. Dia menilai pemberitahuan tersebut seharusnya diberikan kepadanya sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," paparnya.
Roy juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai pencekalan terhadap dirinya. Dia menyebut informasi tersebut hanya diperolehnya secara lisan. Dalam persidangan kali ini, Roy turut menyoroti sikap Kejaksaan yang dinilainya memaksakan pandangan mengenai batasan pemeriksaan dalam praperadilan.
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi di perpanjang 6 bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," bebernya.
Roy menilai dalil pihak Turut Termohon yang menyebut berkas perkara dugaan ijazah Jokowi telah masuk ke pengadilan tidak serta-merta menghilangkan haknya mengajukan praperadilan. Menurut dia, statusnya baru berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah surat dakwaan dibacakan dalam persidangan.
"Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak Turut Termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan, dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya. Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan," ungkapnya.
"Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, Nomor 20 Tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada (berapa banyak praperadilan oleh diajukan," kata Roy.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.