Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Polri: Keterangan Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Untungkan Pihak Termohon

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |18:05 WIB
Tim Hukum Polri: Keterangan Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Untungkan Pihak Termohon
Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah.
A
A
A

JAKARTA - Keterangan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan, Kamis (20/8/2026) dinilai menguntungkan kepolisian sebagai pihak termohon, demikian disampaikan Tim Hukum Polri. Salah satunya keterangan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi objek gugatan Febrie.

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, mengatakan pihaknya telah mencermati keterangan tiga ahli yang diperiksa dalam persidangan, yakni ahli administrasi negara serta dua ahli pidana.

Menurut Veris, tim hukum termohon akan menyoroti sejumlah pendapat ahli yang dinilai memperkuat argumentasi pihaknya dalam menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

"Kita melihat bahwa kaitan dengan seluruh statement ataupun seluruh pendapat yang diberikan oleh ahli, ya ada hal-hal yang tentu menguntungkan dari pihak termohon. Jadi kami akan meng-highlight beberapa tanggapan ataupun pernyataan daripada ahli yang menguntungkan pihak termohon," kata Veris di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Veris mencontohkan, salah satu keterangan ahli yang dinilai menguntungkan termohon berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

"Kaitan dengan yang menguntungkan, ya yang pertama terhadap penyitaan, penggeledahan dan penyitaan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," katanya.

Dia juga menyatakan seluruh prosedur yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pihak termohon akan memperkuat dalil tersebut melalui bukti surat dan dokumen yang akan diajukan dalam persidangan.

 

"Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait dengan peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan yang mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon 1 maupun Termohon 2," ucapnya.

Selain itu, Veris menyampaikan pihak termohon berencana menghadirkan ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung besok. Kehadiran ahli tersebut untuk menjawab petitum dan dalil yang diajukan pemohon sekaligus membantah keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini.

"Besok rencana, besok kita juga akan mengagendakan menghadirkan ahli," kata Veris.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pemohon menghadirkan empat ahli hukum untuk menjelaskan terkait keabsahan penyitaan barang pribadi milik Febrie.

Keempat ahli itu yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Rasji yang merupakan ahli hukum tata negara dan administrasi negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki sebagai ahli hukum pidana korupsi dan hukum acara, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana, serta dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement