Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Jilid 5 soal Ganti Kerugian

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |20:05 WIB
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Jilid 5 soal Ganti Kerugian
Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, praperadilan tersebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Dalam praperadilan jilid V tersebut, kubu Roy Suryo menambahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pihak Termohon.

"Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Roy belum membeberkan tanggal pendaftaran maupun jadwal sidang praperadilan kelima tersebut karena permohonannya baru saja didaftarkan.

Dia menjelaskan, permohonan itu berkaitan dengan ganti kerugian akibat putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penggeledahan dan penahanan dirinya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sah.

"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama. Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga. Praperadilan ketiga diminta Termohonnya ditambahkan, oke kita tambahkan. Jadi kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," tuturnya.

 

Roy mengatakan praperadilan kelima tersebut tidak terlepas dari putusan praperadilan jilid III terkait permohonan ganti kerugian. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Kemenkeu RI tidak ditarik sebagai pihak Termohon.

Karena itu, kubu Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan dengan menambahkan Kemenkeu sebagai Termohon.

"Satu, dari Kementerian Keuangan," katanya.

Sekadar diketahui, pada praperadilan jilid I, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya. Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, kemudian mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026).

Hakim kemudian menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah.

Selanjutnya, hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah. Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement