Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Polisi Pastikan Belum Beredar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2026 |22:05 WIB
Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Polisi Pastikan Belum Beredar
Polisi pastikan uang palsu yang ditemukan di Tangsel belum beredar (Foto: Riyan RIzki/Okezone)
A
A
A

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ungkapnya.

Dia menambahkan, uang palsu yang dihasilkan para tersangka memiliki kualitas grade A. Adapun dua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement