Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah disidik oleh penyidik JAM Pidsus.
Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.