Sebelumnya, Botok Pati sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya. Ia menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.