Pasalnya, masih banyak aktivitas masyarakat lainnya yang harus dijaga, mulai dari mobilitas kendaraan pribadi, transportasi publik, aktivitas keramaian seperti pusat perbelanjaan, hingga kegiatan ekonomi yang harus tetap berjalan.
“Ini juga kami harus memberikan rasa aman. Kami melihat sampai saat ini kegiatan aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasanya," kata dia.
"Sekolah masih berjalan, sampai bahkan ada sekolah yang besok masih tetap membuka tatap muka. Termasuk kegiatan-kegiatan perekonomian lainnya,” imbuhnya.
Budi menegaskan, kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Kami mengimbau tidak merusak fasilitas umum dan memperhatikan kegiatan masyarakat lainnya. Mari menjaga Indonesia tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.