JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan fakta adanya pihak yang menggerakkan dan penyandang dana dalam demo berujung kerusuhan di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengungkapkan, temuan didapat dari keterangan orang-orang yang ditangkap setelah kerusuhan. Namun ia belum mengungkap secara detail, karena masih dalam penyelidikan.
“Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” kata Iman kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Selain penggerak dan pendana, kata Iman, pihaknya juga menemukan klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa yang sengaja diminta membuat kerusuhan.
“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” ujar Iman.
Sementara itu, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan demo di Gedung DPR, Kamis 27 Agustus 2026.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," tutur Iman.
Dalam kerusuhan itu, polisi menyita senjata tajam (sajam) berupa, golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan empat tongkat bambu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.