JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, pada Jumat, 4 September 2026.
“Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).
Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Lodewyk ingin menguji pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.
Sebelumnya, Lodewyk juga mempersoalkan penyitaan serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penggelembungan atau mark-up harga pengadaan barang yang disebut menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.