JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jumlah tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di wilayah Sumatera dan Kalimantan bertambah. Kini, total tersangka mencapai 89 orang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni menyebut puluhan tersangka tersebut diproses oleh jajaran Polda hingga Mabes Polri.
"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Lebih lanjut, Irhamni mengatakan, saat ini terdapat 189 laporan polisi terkait kasus karhutla yang sedang diproses penyidik.
"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada perorangan. Irhamni mengaku pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus pembakaran tersebut.
"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapa pun dasarnya adalah alat bukti," paparnya.
"Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Irhamni menuturkan sebanyak tujuh tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Ia menyebut para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar dengan tujuan menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.
Karenanya, perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang cukup luas, terutama bagi masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.