"Ya tadi sudah disepakati ya, kalau biasanya one man one vote, nanti peserta Muktamar itu bisa memilih, mengusulkan, memilih, mengusulkan satu ya sekurang-kurangnya sampai dengan lima suara, eh lima nama, lima nama. Satu nama maksimal lima nama. Dan bisa satu, bisa dua, bisa tiga, bisa empat, bisa lima," ujarnya.
Menurut Gus Ipul, tidak seluruh peserta Muktamar memiliki hak suara. Hak suara diberikan kepada Ketua Cabang dan Ketua Wilayah. "Bukan, ya memang peserta Muktamar yang memiliki hak suara. Kan ada peserta Muktamar yang hanya memiliki hak bicara gitu, tapi tidak memiliki hak suara. Siapa yang memiliki hak suara? Yaitu Ketua-Ketua Cabang dan Ketua Wilayah," tuturnya.
Dengan terpilihnya sembilan anggota AHWA, tahapan berikutnya adalah sidang AHWA untuk menetapkan Rais Aam PBNU. Setelah Rais Aam terpilih diumumkan, proses pemilihan Ketua Umum PBNU baru dapat dilanjutkan.
Berikut sembilan anggota AHWA Muktamar ke-35 NU:
1. Nurul Huda Djazuli (Ploso) — 485 suara
2. Nuruzzahri Yahya (Waled Nu) — 477 suara
3. Baharuddin HS — 392 suara
4. Miftachul Akhyar — 350 suara
5. Afifuddin Muhajir — 339 suara
6. Anwar Iskandar — 326 suara
7. Anwar Manshur (Lirboyo) — 303 suara
8. Said Aqil Siroj — 273 suara
9. Abun Bunyamin — 268 suara
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.