Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Lakukan Penelusuran

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2026 |15:23 WIB
8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Lakukan Penelusuran
FISU merilis data WNI yang diduga menjadi tentara Rusia.
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Ukraina merilis informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia. Menurut keterangan yang dirilis Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU), setidaknya ada delapan WNI yang telah direkrut ke dalam tentara Rusia.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan tengah melakukan penelusuran.

"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," demikian disampaikan Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam keterangan media, Senin (31/8/2026).

Yvonne menyatakan bahwa Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah pernyataan tersebut.

Pemerintah Indonesia mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.

Kemlu RI juga menekankan bahwa apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

"Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia–Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tegasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement