Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |03:00 WIB
8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan!
Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara/ist
A
A
A

Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”. 

Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement