Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! LPPOM MUI Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Maksimalkan Sisa Waktu Jelang Wajib Halal

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |18:18 WIB
Catat! LPPOM MUI Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Maksimalkan Sisa Waktu Jelang Wajib Halal
LPPOM Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Maksimalkan Sisa Waktu Jelang Wajib Halal
A
A
A

Dijelaskannya, tindakan pengawasan akan dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH dapat memberikan peringatan agar produk tersebut ditarik dari peredaran di Indonesia.

"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.

BPJPH, kata Mamat, tidak menginginkan adanya kembali penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal.

“Kewajiban tersebut telah ditunda selama dua tahun sehingga pelaku usaha dinilai sudah memiliki waktu untuk mempersiapkan diri,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement