Selain Vincent, Andri juga akan melihat kembali berkas perkara untuk menentukan saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan pembuktian.
“Nanti kita inventarisir dulu di berkas. Yang pasti Vincent dulu, atau mungkin dua atau tiga orang yang saksi di fakta dalam berkas, nanti kita lihat sidang berikutnya,” kata Andri.
“Yang pasti kita panggil dulu Vincent dulu, korban, dan mungkin dua atau tiga orang tambahan, kita lihat nanti. Tapi yang pasti Vincent harus kita panggil karena selaku pelapor kan, atau korban,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.
Pihaknya sengaja menyinggung materi pokok perkara melalui eksepsi agar pemeriksaan substansi perkara dapat segera dilakukan di persidangan.
“Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.