Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Website Judol Dikendalikan dari Luar Negeri, 5 Tersangka Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |16:17 WIB
Bareskrim Ungkap Website Judol Dikendalikan dari Luar Negeri, 5 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Ungkap Website Judol Dikendalikan dari Luar Negeri (foto: Okezone)
A
A
A

Adex mengungkapkan, judi daring tersebut menghasilkan omzet dalam jumlah fantastis, baik secara harian maupun bulanan.

"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498 atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari," ucap Adex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement