Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Ipul Sebut Pegawai Kemensos Ada yang Kecanduan Judi Online

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |14:05 WIB
Gus Ipul Sebut Pegawai Kemensos Ada yang Kecanduan Judi Online
Menteri Sosial Gus Ipul (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, proses klarifikasi terhadap 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) masih berlangsung. Sejauh ini, sekitar 70% pegawai yang telah menjalani klarifikasi mengakui keterlibatannya.

Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan, dari hasil klarifikasi sementara, terdapat sejumlah alasan di balik keterlibatan para pegawai tersebut. Ada yang mengaku hanya iseng, tetapi ada pula yang telah mengalami kecanduan judi online.

"Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi, ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan," kata Gus Ipul, Senin (7/9/2026).

Gus Ipul merinci, sebanyak 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat judol berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal.

Sementara itu, sisanya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).

"Dirjen Linjamsos ini masih dalam proses klarifikasi, karena keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah P3K, pendamping sosial," katanya.

 

Gus Ipul menambahkan, proses klarifikasi terhadap seluruh pegawai yang terindikasi terlibat judol ditargetkan rampung pada September 2026. Setelah proses klarifikasi selesai, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk kategori hukuman disiplin ringan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan apabila pelanggaran berdampak terhadap instansi. Sanksinya antara lain penurunan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara itu, apabila pelanggaran masuk dalam kategori disiplin berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan, sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.900 pegawai Kemensos terindikasi bermain judi online berdasarkan data PPATK. Kemensos kemudian melakukan verifikasi terhadap data tersebut.

Dari 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 42 orang merupakan ASN, sedangkan sisanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Data tersebut sebelumnya disampaikan Gus Ipul kepada wartawan pada 12 Agustus 2026.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement