Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diberikan Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |06:03 WIB
WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diberikan Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
Bandara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Diketahui, pada periode 5-7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.

Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak. Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.

Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya yang telah menerbitkan ITKT antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan) dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan). Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut:

- Kantor Imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

- Tarif Rp0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement