Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJP Haniv

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |09:05 WIB
Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJP Haniv
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJP Haniv
A
A
A

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang itu dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Sementara, pada 2013-2018 Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang ini kemudian ditularkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement