JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat (YS) di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip, Jumat (11/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Budi mengatakan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan diekstraksi. Sementara dokumen yang ditemukan akan dianalisis penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengonfirmasi temuan dalam pengembangan kasus tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," katanya.
Budi menegaskan pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," tutup Budi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.