Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNPB Tegaskan Tak Ada Toleransi Pembakaran Lahan Gambut di Musim Kemarau

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 12 September 2026 |09:30 WIB
BNPB Tegaskan Tak Ada Toleransi Pembakaran Lahan Gambut di Musim Kemarau
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
A
A
A

JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengingatkan pentingnya regulasi dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tidak ada toleransi atau celah hukum apa pun yang membenarkan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

"Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan peraturan daerah (perda) setempat. Tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran lahan gambut pada musim kemarau. BNPB juga mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Ia menambahkan, aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yakni dilakukan di lahan mineral serta wajib pada saat musim hujan. Sebaliknya, pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut itu. Di seluruh Indonesia, aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan di lahan mineral dan itu pun tidak boleh dilakukan pada musim kemarau," tuturnya.

 

Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan agar upaya pemadaman tidak sia-sia akibat munculnya titik bakar baru yang disengaja. BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum serta bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Berarti, kalau ada yang membakar pada musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi, jangan berlindung di balik perda-perda tersebut, karena tidak ada satu pun perda yang mengatur hal itu," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement