Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tegaskan Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |16:36 WIB
Pemerintah Tegaskan Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif. Pasalnya, kejelasan wilayah dinilai menjadi fondasi kepastian hukum desa sekaligus mendukung pemenuhan hak masyarakat, terutama dalam administrasi pertanahan.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, desa secara hukum merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Karena itu, keberadaan batas definitif diperlukan agar wilayah desa memiliki kepastian secara administratif dan yuridis.

“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” kata La Ode, Senin (14/9/2026).

Saat ini, progres penyelesaian batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia. Pihaknua juga masih menunggu sejumlah pemerintah daerah menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas.

Menurutnya, dokumen tersebut meliputi Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis atas peta yang telah diselesaikan.

Kepastian batas, kata dia, tidak hanya menentukan posisi desa dalam peta. Batas definitif menjadi dasar perencanaan pembangunan, memastikan cakupan pelayanan administrasi kependudukan, memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa dan masyarakat, serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.

 

Batas desa juga berperan dalam membuka peluang investasi dan menjadi basis penataan ruang pada tingkatan yang lebih luas. Sebaliknya, ketidakjelasan batas dapat mengganggu pembagian kewenangan dan pelayanan di lapangan.

La Ode melanjutkan, penegasan batas harus dilakukan dengan memenuhi kaidah yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diminta memperkuat koordinasi agar proses berjalan efektif.

“Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement