JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, permohonan upaya hukum itu didaftarkan pada Jumat 11 September 2026.
"JPU sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (14/9/2026).
Anang juga menyebut tim jaksa penuntut umum telah membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi. Keduanya telah diajukan bersamaan dengan permohonan yang diajukan.
"Disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," ujar Anang.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hukuman Ibam diperberat menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara lima tahun, Ibam juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibam berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.