Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam Puluhan Koper terkait OTT HGB di Bogor

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |07:05 WIB
KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam Puluhan Koper terkait OTT HGB di Bogor
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/9/2026). 

Dalam operasi senyap ini, tim Lembaga Antirasuah menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper. 

"Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. 

Budi mengungkapkan, nilai pasti dari uang yang diamankan itu masih dalam proses perhitungan. Namun, diperikirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar. 

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya. 

 

Sebagaimana diketahui, dalam OTT ini menjaring 17 orang, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantah Tangerang Kota, Tardi. 

Kemudian, politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. 

"Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya. Di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah," ucapnya. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement