Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Dugaan Jual-Beli Kursi, KPK Panggil Warek hingga Guru Besar Unsoed

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |13:08 WIB
Usut Kasus Dugaan Jual-Beli Kursi, KPK Panggil Warek hingga Guru Besar Unsoed
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah sivitas akademika Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Selasa (15/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

"Hari ini Selasa (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed Purwokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Sedianya, ada tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Ketujuh saksi tersebut ialah NF, Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I); KPP, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II); serta WH, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (Warek IV).

Kemudian, MS, dosen Fakultas Peternakan; NS, guru besar (profesor) di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP); WK, dosen Fakultas Hukum Unsoed; dan UG, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.

"Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas," terang Budi.

 

Sebelumnya, KPK membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan jajaran pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor Akhmad Sodiq. Diketahui, terdapat 245 kursi yang tersedia dalam jalur mandiri Unsoed.

Namun, 73 kursi di antaranya diduga dikhususkan bagi calon mahasiswa baru yang memberikan uang pemerasan.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Menurut Taufik, hal itu sebagaimana termuat dalam sejumlah dokumen yang mereka temukan. Pihaknya akan mendalami hal tersebut, termasuk nilai uang yang dipatok.

KPK mengantongi informasi adanya orang tua yang dimintai Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.

"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya, ada salah satu perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada," ujarnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement