Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Usai Cetak Hattrick Tersangka Korupsi, Hukumannya Bisa Diperberat!

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |08:24 WIB
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Usai Cetak Hattrick Tersangka Korupsi, Hukumannya Bisa Diperberat!
Politikus Partai Golkar, Fahd Arafiq/Okezone
A
A
A

Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Kali ini Fahd tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.

Dalam perkara ini, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement