Dalam pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, TNI mengusulkan agar tanah yang secara sah diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.
Menurut Candra, pengecualian tersebut harus didasarkan pada hasil verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.
"Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji," ucap Candra.
Ia menambahkan, terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil.
"Termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," pungkasnya.
Candra menegaskan, TNI mendukung pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.