Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Penyu Ilegal di Raja Ampat, WN Tiongkok Ditangkap di Bandara Makassar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |13:09 WIB
Buru Penyu Ilegal di Raja Ampat, WN Tiongkok Ditangkap di Bandara Makassar
WN Tiongkok Ditangkap di Makassar (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Imigrasi Makassar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9/2026). 

Penangkapan dilakukan setelah WS diduga melakukan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, WS diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Imigrasi Sorong lebih dahulu mengajukan pencegahan terhadap WS untuk bepergian ke luar negeri.

"Imigrasi Sorong berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk mengejar WS yang terpantau berpindah dari Sorong ke Makassar dan berencana melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Setelah diamankan, WS akan diterbangkan kembali ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan juga akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta sejumlah instansi terkait.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta instansi terkait untuk menghimpun bahan keterangan dan dokumen pendukung," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement