PRISTINA – Pengadilan kejahatan perang Kosovo menyatakan mantan Presiden Hashim Thaci bersalah atas empat dakwaan kejahatan perang yang dilakukan selama perang kemerdekaan negara itu dari Serbia.
Thaci (58) dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada Rabu (16/9/2026) atas berbagai kejahatan—termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan ilegal—yang dilakukannya saat menjabat sebagai komandan tertinggi Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) yang beretnis Albania, selama masa pemisahan wilayah tersebut dari Serbia yang diwarnai kekerasan pada tahun 1990-an.
Kosovo Specialist Chambers (KSC) di Den Haag, Belanda, menyatakan Thaci bersalah atas pembunuhan terhadap 96 lawan politik dan orang-orang yang dianggap sebagai kolaborator pasukan keamanan Serbia oleh KLA selama konflik berlangsung.
Thaci membantah semua dakwaan tersebut.
Dengan mengenakan setelan jas dan dasi, ia berdiri dalam diam saat Hakim Ketua Charles Smith membacakan vonis hukuman.
Tiga mantan komandan senior KLA lainnya juga dijatuhi hukuman atas berbagai dakwaan berbeda. Jakup Krasniqi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, Kadri Veseli divonis 18 tahun (termasuk masa penahanan yang telah dijalaninya), dan Rexhep Selimi divonis 13 tahun (termasuk masa penahanan yang telah dijalaninya). Putusan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan banding.
Keempat pria tersebut dibebaskan dari enam dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan karena majelis hakim menilai jaksa penuntut gagal membuktikan bahwa kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil, demikian diwartakan Al Jazeera.
Persidangan ini menuai kontroversi di Kosovo karena banyak warga Albania-Kosovo memandang KLA dan Thaci sebagai sosok yang dihormati berkat peran mereka dalam perang kemerdekaan tahun 1998–1999.
Menteri Luar Negeri Kosovo, Glauk Konjufca, mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang "mengerikan dan merugikan Kosovo".