Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Ijazah Jokowi Jadi Cara Dokter Tifa Bongkar 712 Dokumen dan Ratusan Kesaksian Saksi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |10:54 WIB
Sidang Ijazah Jokowi Jadi Cara Dokter Tifa Bongkar 712 Dokumen dan Ratusan Kesaksian Saksi
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa/Okezone
A
A
A

Sementara pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair selanjutnya, dokter Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement