Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit: Latar Belakangnya Apa?

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |16:17 WIB
Jaksa Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit: Latar Belakangnya Apa?
Sidang korupsi kuota haji (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa KPK mempertanyakan alasan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminjam uang hingga Rp500 juta kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

Hal itu terungkap saat Rizky menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, Rizky mengaku pernah meminjamkan uang kepada Gus Alex sebanyak dua kali. Pinjaman pertama sebesar Rp200 juta pada November 2023 dan pinjaman kedua Rp300 juta pada Januari 2024.

"Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak stafsus, Pak Ishfah (Gus Alex). Beliau bilang ada perlu mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'," ujar Rizky.

Menurut dia, uang tersebut kemudian diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan. "Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang 200 juta," katanya.

Rizky melanjutkan, sekitar Januari 2024, Gus Alex kembali menghubunginya untuk meminjam uang sebesar Rp300 juta.

"Kemudian, sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya juga bilang akan pinjam uang lagi ya kan sekitar 300 juta, ya kan. Kemudian satu dua hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami alasan di balik peminjaman tersebut. Namun Rizky mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang itu.

"Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak, saya juga enggak bertanya itu," katanya saat ditanya apakah Gus Alex menjelaskan keperluan peminjaman uang tersebut.

Jaksa lalu menyoroti hubungan antara seorang staf khusus menteri dengan pejabat setingkat kasubdit yang meminjamkan uang hingga ratusan juta rupiah.

"Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa Saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahui alasan Gus Alex meminjam uang kepadanya.

"Saya kurang tahu, pak," jawab Rizky.

Ketika didalami apakah dirinya memiliki usaha lain selain sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memungkinkan menyediakan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, Rizky menjawab tidak ada.

Uang Rp500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus yang diterimanya pada 2023. "Ya secara umum enggak ada, pak. Sejak saya jadi Kasubdit enggak ada," katanya.

Meski demikian, Rizky mengatakan, dirinya tidak pernah memberitahukan kepada Gus Alex bahwa uang tersebut berasal dari fee percepatan. Menurut dia, Gus Alex juga tidak pernah menanyakan asal-usul uang tersebut.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setid
Jaksa Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit: Latar Belakangnya Apa?

JAKARTA - Jaksa KPK mempertanyakan alasan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminjam uang hingga Rp500 juta kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

Hal itu terungkap saat Rizky menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, Rizky mengaku pernah meminjamkan uang kepada Gus Alex sebanyak dua kali. Pinjaman pertama sebesar Rp200 juta pada November 2023 dan pinjaman kedua Rp300 juta pada Januari 2024.

"Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak stafsus, Pak Ishfah (Gus Alex). Beliau bilang ada perlu mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'," ujar Rizky.

Menurut dia, uang tersebut kemudian diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan. "Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang 200 juta," katanya.

Rizky melanjutkan, sekitar Januari 2024, Gus Alex kembali menghubunginya untuk meminjam uang sebesar Rp300 juta.

"Kemudian, sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya juga bilang akan pinjam uang lagi ya kan sekitar 300 juta, ya kan. Kemudian satu dua hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami alasan di balik peminjaman tersebut. Namun Rizky mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang itu.

"Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak, saya juga enggak bertanya itu," katanya saat ditanya apakah Gus Alex menjelaskan keperluan peminjaman uang tersebut.

Jaksa lalu menyoroti hubungan antara seorang staf khusus menteri dengan pejabat setingkat kasubdit yang meminjamkan uang hingga ratusan juta rupiah.

"Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa Saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahui alasan Gus Alex meminjam uang kepadanya.

"Saya kurang tahu, pak," jawab Rizky.

Ketika didalami apakah dirinya memiliki usaha lain selain sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memungkinkan menyediakan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, Rizky menjawab tidak ada.

Uang Rp500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus yang diterimanya pada 2023. "Ya secara umum enggak ada, pak. Sejak saya jadi Kasubdit enggak ada," katanya.

Meski demikian, Rizky mengatakan, dirinya tidak pernah memberitahukan kepada Gus Alex bahwa uang tersebut berasal dari fee percepatan. Menurut dia, Gus Alex juga tidak pernah menanyakan asal-usul uang tersebut.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.ak-tidaknya Rp622,09 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement