JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), hari ini.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, berkas perkara dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga akan melimpahkan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
“Iya (dilimpahkan), siang sepertinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta, Nurman Herin (NH), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.
Perkara kedua terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik atau *blackout*.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.