JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan, telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali senilai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, para saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Bali.
Selain itu, penyidik turut memeriksa saksi dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak yang menguasai lahan serta PT Telehouse yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," kata Indra kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Indra mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai.
Padahal, kewajiban penyediaan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD hingga saat ini belum dipenuhi. Bahkan, belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan gedung tersebut.
"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," ujar Indra.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tambahnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi tanah seluas 230.450 meter persegi milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Indra menjelaskan, kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, PT MSD hingga saat ini tidak kunjung melaksanakan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara tersebut. Penyidik juga menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga di lokasi.
Akibat perbuatan PT MSD tersebut, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah itu sejak 2014. Di sisi lain, PT MSD justru mengajukan gugatan perdata terhadap negara yang dijadikan dasar untuk menguasai tanah tersebut.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.