Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah: 33 Tahun Saya Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman di Pengawasan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |11:21 WIB
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah: 33 Tahun Saya Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman di Pengawasan
Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, selama 33 tahun di mengabdi di Korp Adhyaksa, dia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," ujarnya, Jumat (18/9/2026). 

Menurutnya, dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dia belum pernah diperiksa sekalipun. Bahkan, ia juga belum pernah dilaporkan dalam suatu perkara apapun, maka itu dirinya mempertanyakan mengapa sampai disangka melakukan pemerasan.

"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan. Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu, saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" tuturnya.

Febrie menambahkan, selama dia memimpin sebagai Jampidsus tidak pernah sekalipun mengajari anak buahnya untuk melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan padanya. Maka itu, ke depan dia berharap hakim juga bisa melihat persoalan yang dihadapinya secara jernih.

"Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?" katanya.

Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada hari ini lantaran berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU sudah lengkap. Febrie tampak santai saat proses pelimpahan dilakukan.

Berdasarkan pantauan, Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Dia lantas dibawa ke ruang proses pelimpahan berkas di Kejari Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement