JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebutkan bahwa 38 aset senilai Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan milik Febrie. Penyitaan tersebut, menurut Febri Diansyah, berada dalam ranah perkara yang melibatkan banyak tersangka, bukan atas nama pribadi Febrie.
"Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," ujar Febri, kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026).
Menurut Febri, tim kuasa hukum belum melihat keseluruhan berkas perkara sehingga belum bisa memastikan rincian 38 aset tersebut. Namun, dari dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah aset yang tercantum bukan merupakan milik kliennya.
"Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara. Dari yang kami lihat—karena kami belum lihat semuanya—daftar 38 aset itu tidak kami temukan," tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Febri, informasi mengenai aset sitaan tidak boleh langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie. Penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya, mengingat perkara tersebut melibatkan sejumlah tersangka.
"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," terangnya.
Ia meminta agar setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut. Pihaknya mengingatkan bahwa pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
"Jangan sampai karena indikasi, dugaan, atau asumsi, aset pihak lain justru disita padahal tidak ada hubungannya," jelasnya.
Pihaknya menyambut baik langkah Tim 9 Kejagung yang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan (Tahap II). Langkah ini menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja bersama tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini. Bagi kami ini babak baru dan tahapan yang sangat penting, karena di tahapan berikutnya kita mulai menguji setiap detail klaim, bukti, tuduhan, hingga dugaan yang disangkakan kepada Pak FA sebelumnya," paparnya.
Febri menerangkan, pelimpahan Tahap II ini menjadi momen krusial dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Setelah pelimpahan ini, perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Proses persidangan yang digelar secara terbuka akan menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.
Ia menambahkan, proses pengujian secara terbuka dan objektif sangat diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Diharapkan proses persidangan berjalan secara adil mengingat adanya temuan berbagai persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan.
"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak. Kalau di proses penyidikan kemarin ditemukan banyak sekali persoalan hukum dan kejanggalan, kami tentu berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.