Menurut Yusuf, aparat masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sehingga keterlibatan setiap pihak harus dipastikan sebelum dilakukan penangkapan.
“Kita harus memastikan betul siapa para tersangka dan di mana keberadaannya sehingga dapat dilakukan penangkapan untuk kemudian diajukan ke proses hukum,” ungkapnya.
Dia menambahkan, aparat tetap mengedepankan proses penegakan hukum guna mencegah dampak terhadap masyarakat sipil. Namun, apabila pihak yang diduga terlibat melakukan perlawanan saat proses penangkapan, aparat akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak bisa melakukan upaya di luar proses penegakan hukum karena yang akan menanggung akibatnya dan dirugikan adalah masyarakat sipil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan Satgas Damai Cartenz bersama Polres Jayawijaya telah melakukan sejumlah langkah penanganan di lokasi kejadian.
“Satgas Damai Cartenz bersama Polres Jayawijaya telah melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, olah TKP, penyisiran di sekitar lokasi, pengumpulan barang bukti, pendalaman keterangan para saksi, serta melakukan evakuasi terhadap korban,” kata Faizal.