Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Edarkan Ganja dan Obat Keras di Jaksel, 2 Pelaku Diciduk Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |04:10 WIB
Nekat Edarkan Ganja dan Obat Keras di Jaksel, 2 Pelaku Diciduk Polisi
Peredaran ganja dan obat keras di Jaksel (foto: Okezone)
A
A
A

AK disebut mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Maluku. S kini berstatus buronan dan diduga meminta AK mengirimkan ganja tersebut ke Maluku untuk diedarkan.

Kepada polisi, AK yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali melakukan perbuatannya tersebut. Ia mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus kedua diungkap Polsek Pancoran dengan tersangka berinisial RS. Pria tersebut diduga menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Pancoran.

RS ditangkap pada Jumat, 19 September 2026, di sebuah halte kawasan Pancoran saat diduga melakukan transaksi jual beli obat-obatan tersebut.

"Selain menangkap pelaku inisial RS, kami amankan juga barang bukti dengan total keseluruhannya ada 478 butir Tramadol. Dia melakukan jual beli obat-obatan ilegal itu melalui sistem COD," jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement