Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Sebut Tidak Ada Laporan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |20:50 WIB
Bawaslu Sebut Tidak Ada Laporan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak menerima laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

“Tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan/atau tindak pidana Pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu tahun 2024,” ujar Bagja dalam persidangan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

Bagja menjelaskan, Bawaslu sebelumnya memang menerima laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk laporan yang mempersoalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya adalah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 009 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif atas penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pilpres 2024. “Tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil,” kata Bagja.

Bawaslu juga menerima Laporan Pemilu Nomor 010 Tahun 2023 pada 21 November 2023 yang mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Bagja menyampaikan bahwa laporan tersebut juga tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Selain itu, Bawaslu menyampaikan telah meminta penjelasan resmi kepada KPU terkait tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Bawaslu mengeluarkan surat Nomor 724 Tahun 2023 perihal permintaan penjelasan mengenai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90 tertanggal 24 Oktober 2023 kepada Komisi Pemilihan Umum,” ujar Bagja.

Surat tersebut kemudian dibalas oleh KPU melalui surat Nomor 1294 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023. Bagja menegaskan kembali bahwa Bawaslu telah menjalankan kewenangannya secara optimal.

“Bahwa Bawaslu mempunyai tugas pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” pungkas Bagja.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement