Mengembalikan PTN pada Kualitas dan Peringkat
Skema kuliah gratis di PTN yang didanai penuh oleh APBN membawa konsekuensi logis berupa pembatasan kuota mahasiswa yang ketat. Lewat skema ini, PTN tidak boleh lagi memperlakukan kursi kuliah sebagai instrumen penggalangan dana (revenue generator) untuk menutup defisit anggaran. Langkah ini secara otomatis akan menghentikan komersialisasi daya tampung kampus negeri.
Dengan daya tampung yang terkendali, fokus utama PTN harus bergeser secara total dari sekadar mengejar kuantitas (quantity-driven) menuju akselerasi kualitas (quality-driven). Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university).
Saat PTN membatasi daya tampungnya hanya bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi nasional berbasis meritokrasi murni, proses penerimaan otomatis akan berjalan sangat kompetitif. Dampaknya, PTN dapat memfokuskan seluruh sumber daya negara untuk menggembleng talenta-talenta terbaik bangsa, memodernisasi laboratorium berteknologi tinggi, serta melipatgandakan publikasi ilmiah di tingkat internasional.
Ruang Bernapas dan Penguatan Eksistensi PTS
Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi. Ketika PTN berfokus pada riset mendalam dan keilmuan teoretis berstandar global, PTS justru dapat mengambil peran strategis pada pengembangan pendidikan vokasi, fleksibilitas kurikulum yang terintegrasi langsung dengan industri lokal, serta program pembelajaran digital yang adaptif. Melalui strategi ini, PTS unggulan akan tumbuh sebagai center of excellence di bidang spesifik yang belum tersentuh optimal oleh PTN.
Kebijakan perombakan pembiayaan PTN tidak boleh menyisakan dikotomi yang saling melemahkan antara status "Negeri" dan "Swasta". Keduanya adalah bagian tak terpisahkan dari pilar pendidikan tinggi nasional. Oleh karena itu, pemerintah wajib merumuskan skema kebijakan afirmatif yang inklusif dan konstruktif agar redistribusi peran ini dapat berjalan secara adil, berimbang, dan berkelanjutan.