Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta pertolongan ke Polsek Dukuh Pakis. Mereka melapor karena korban dan ibunya dikunci tersangka di dalam apartemen.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan LE. Korban bersama keluarganya selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itulah korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan LE sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.