JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada Selasa 22 September 2026. Namun, Komnas HAM mengingatkan agar aturan pelaksana UU tersebut disusun secara partisipatif dan menjamin perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya.
Komnas HAM menilai pengesahan UU tersebut sejalan dengan sejumlah rekomendasi yang sebelumnya disusun dalam Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia dan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, selama ini penanganan konflik agraria kerap bergeser dari persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi perkara pidana.
"Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, penanganan konflik agraria selama ini kerap bergeser secara prematur dari ranah konflik agraria menjadi ranah pidana," kata Uli, Minggu (27/9/2026).
Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum sering berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan pembela HAM. Akibatnya, muncul berbagai aduan terkait kriminalisasi, intimidasi, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.
Komnas HAM menilai sebagian arah kebijakan yang direkomendasikan lembaganya telah tercermin dalam UU PRA, terutama terkait penataan penguasaan tanah dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Meski demikian, Komnas HAM menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana UU PRA untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
"Terkait hal tersebut, Komnas HAM menjelaskan pentingnya peraturan pelaksana UU PRA agar memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat, mengingat konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengakuan wilayah adat, hak ulayat, dan ruang hidup berbasis kepercayaan," ujar Uli.
Komnas HAM menilai penguatan aturan turunan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat maupun kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan untuk penguatan pelaksanaan UU PRA. Di antaranya mendorong penerapan kebijakan Satu Peta Agraria dan Satu Data Agraria Indonesia guna mengakhiri tumpang tindih klaim lahan, pembentukan Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung, hingga pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komnas HAM juga mengusulkan mekanisme pemulihan hak korban konflik agraria, pengawasan pelaksanaan reforma agraria oleh lembaga independen, penyesuaian sejumlah regulasi sektoral yang berkaitan dengan agraria, serta pelaksanaan reforma agraria yang menjamin partisipasi bermakna seluruh pemangku kepentingan.
Komnas HAM berharap pengesahan UU PRA menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan HAM.
"Yang perlu terus dikawal adalah agar peraturan pelaksana dari UU ini disusun secara partisipatif dan tidak mengurangi substansi pelindungan hak asasi manusia yang telah direkomendasikan Komnas HAM," kata Uli.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.