Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Kecam Aksi Botok Siram Jubir PN Pati: Rendahkan Harkat dan Martabat Lembaga Peradilan!

Zakky Mubarok Santosa , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |15:30 WIB
MA Kecam Aksi Botok Siram Jubir PN Pati: Rendahkan Harkat dan Martabat Lembaga Peradilan!
MA kecam aksi Botok siram Jubir PN Pati (Foto: Zakky Mubarok/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras aksi penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.

Peristiwa itu terjadi saat audiensi terkait penanganan perkara dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, di PN Pati beberapa waktu lalu.

Hakim Agung MA sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menegaskan MA tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru Pramono dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Heru, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," tegasnya.

MA akan menempuh jalur hukum terkait insiden penyiraman air tersebut dengan menindaklanjutinya kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, menanggapi tuduhan dan isu mengenai dugaan adanya hakim yang menerima uang Rp 1 miliar saat audiensi tersebut, Heru menyebut Badan Pengawasan (Bawas) MA akan melakukan klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

"Tidak semudah orang langsung menduga menerima suap dan sebagainya, itu harus dimintai klarifikasi dulu oleh Bawas. Jika masyarakat ketidakpuasan terhadap penanganan perkara, hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah," imbaunya.

MA juga kembali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik transaksional perkara (judicial corruption) di seluruh lingkungan peradilan. Menurut Heru, setiap hakim maupun aparatur yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan dipecat dan diproses secara pidana.

"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan perhatian serius terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani. Lembaga pengawas kehakiman tersebut menegaskan aksi itu merupakan bentuk perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan (misbehaving in court).

Peristiwa tersebut terjadi di PN Pati pada Jumat 9 Oktober 2026 saat Koordinator AMPB, Botok, mendampingi warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement