Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |21:41 WIB
Lagi, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024
Komisioner KPU dilaporkan ke DKPP buntut loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024 (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Giliran Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua APAI, Paman Nurlette, mengatakan para komisioner KPU saat itu diduga melanggar 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai tidak demokratis dan berkualitas.

"KPU sudah melanggar 13 kode etik penyelenggara Pemilu. Padahal, 13 kode etik penyelenggara Pemilu harus ditegakkan karena untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Nurlette di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti APAI ialah pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Nurlette menyebut persoalan tersebut juga terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran melalui keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Bawaslu menerangkan tidak diberikan akses Silon dan diberikan kesempatan mengawasi terkait tahapan pemilu berkaitan dalam hal verifikasi baik administrasi maupun faktual. Ini karena KPU memberikan keterbatasan atau KPU tidak memberikan akses," tegas Nurlette.

Selain itu, Nurlette menilai KPU tidak menjalankan proses verifikasi dokumen ijazah Gibran sebagaimana mestinya. Ia juga menyinggung keterangan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Apa yang dilakukan ini menurut kami sangat jelas bahwa KPU memang tidak melaksanakan tugasnya dan wewenangnya secara profesional," lanjut dia.

APAI juga menyoroti penerbitan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Nurlette menilai ketentuan tersebut bermasalah karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diduga menjadi dasar untuk melegitimasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, sehingga ada indikasi semacam penyelundupan norma pasal.

"Maka berarti kinerja yang dijalankan oleh KPU itu benar-benar sangat melanggar norma hukum yang berlaku maupun asas pemilu," katanya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Nurlette meminta majelis DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU yang dilaporkan. Ia juga meminta agar para komisioner tersebut diberhentikan dan tidak kembali diberi kesempatan menjadi komisioner KPU pada pemilu mendatang.

"Mereka tidak boleh diseleksi kembali atau diakomodir kembali sebagai komisioner karena mereka sudah melakukan cacat kode etik, dan itu sangat berpengaruh terhadap mereka menjalankan tugas kewenangan ke depannya," katanya.

Adapun enam komisioner KPU yang dilaporkan adalah mereka yang bertugas pada Pemilu 2024, yakni:

Betty Epsilon Idroos

Mochammad Afifuddin

Parsadaan Harahap

Yulianto Sudrajat

Idham Holik

August Mellaz

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement